Lompat ke konten

Tuagama/Kostor

Tuagama (sering juga disebut atau disandingkan dengan istilah Kostor) di lingkungan Gereja Protestan Maluku (GPM) adalah sebutan untuk petugas pelayanan yang bertanggung jawab atas pengelolaan fisik gedung gereja dan kelancaran teknis ibadah.

Secara umum, tugas mereka mirip dengan marbot di masjid atau koster/kristen sakristi di tradisi gereja lain, namun di Maluku dan Papua istilah “Tuagama” (berasal dari kata Tua Agama) sangat kental digunakan.

Berikut adalah beberapa poin penting untuk memahami posisi dan peran Tuagama di GPM:

  1. Status di Gereja

    Meskipun Tuagama memegang peran yang sangat sakral dalam mendukung jalannya ibadah, Tuagama bukanlah Pejabat Gerejawi (seperti Pendeta, Penatua, atau Diaken). Mereka adalah anggota sidi jemaat yang terpanggil dan diberikan tanggung jawab khusus atas dasar keterpanggilan pelayanan. Di GPM, seorang Tuagama biasanya akan diangkat secara resmi dan diteguhkan melalui ibadah jemaat sebelum mulai melaksanakan tugasnya.

  2. Tugas dan Tanggung Jawab Utama

    Pekerjaan seorang Tuagama umumnya bersifat pelayanan rutin dan penuh waktu (full-time), yang meliputi:

    • Persiapan Ibadah: Membuka gedung gereja sebelum ibadah, menyiapkan kelengkapan mimbar, memastikan tata suara (sound system) berfungsi, serta mengatur nomor lagu jemaat pada papan informasi.

    • Pemeliharaan Gedung: Mengawasi, menjaga, merawat, dan membersihkan seluruh area gedung gereja agar selalu siap dan layak digunakan untuk bersekutu.

    • Keamanan dan Aset: Mengamankan inventaris gereja serta menjaga ketertiban lingkungan gereja saat ibadah berlangsung maupun di luar jam ibadah.