Lompat ke konten

Majelis Pekerja Jemaat

Pnt. N. Syaranamual

PHMJ/Wakil Ketua

Dkn. Y. Lainsamputty/da Costa

PHMJ/Sekretaris Jemaat

Dkn. L. Patty/Pattisina

PHMJ/Wakil Sekretaris

Pnt. J. Manuputty/Matakena

PHMJ/Bendahara Jemaat

Pnt. S. S. Tousalwa/Tahapary

PHMJ/Wakil Bendahara

Majelis Pekerja Jemaat atau yang sering dikenal secara struktural sebagai PHMJ (Pengurus Harian Majelis Jemaat) adalah badan eksekutif yang menjalankan roda organisasi, pelayanan, dan administrasi sehari-hari di tingkat jemaat lokal pada Gereja Protestan Maluku (GPM).

Di dalam sistem penatalayanan GPM, lembaga kepemimpinan tertinggi di tingkat jemaat adalah Majelis Jemaat. PHMJ inilah yang berfungsi sebagai pelaksana tugas-tugas operasionalnya.

Dalam sistem penatalayanan GPM, Majelis Jemaat adalah lembaga kepemimpinan tertinggi di tingkat jemaat (lokal). Untuk menjalankan tugas pelayanan, administrasi, dan roda organisasi sehari-hari, dibentuklah PHMJ sebagai badan eksekutifnya.

Struktur dan Komposisi PHMJ

Secara umum, susunan kepengurusan PHMJ terdiri dari unsur Pendeta, Penatua (Pnt.), dan Diaken (Dkn.) yang meliputi:

  • Ketua Majelis Jemaat: Biasanya dijabat oleh Pendeta Jemaat (Ketua Bakal Klasis/Pendeta Ketua yang ditempatkan oleh Sinode GPM).
  • Pendeta Jemaat: Pendeta-pendeta lain yang ditugaskan di jemaat tersebut.
  • Wakil Ketua * Sekretaris Jemaat
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara Jemaat
  • Wakil Bendahara
Tugas dan Tanggung Jawab Utama

PHMJ memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan pelayanan gereja berjalan dengan baik, di antaranya:

  1. Memimpin Pelayanan Sehari-hari: Mengkoordinasikan ibadah-ibadah minggu, ibadah sektor, wadah pelayanan (Anak/Remaja, Pemuda, Perempuan, Laki-laki), serta pelayanan sakramen dan pastoral.
  2. Administrasi dan Organisasi: Mengelola surat-menyurat, data jemaat (pembaptisan, pernikahan, kematian), serta mempersiapkan persidangan jemaat.
  3. Pengelolaan Keuangan: Menyusun dan menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Jemaat (APBJ) serta bertanggung jawab atas persembahan dan dana pembangunan gereja.
  4. Eksekutor Keputusan Sidang Jemaat: Menjadi pelaksana atas seluruh program kerja dan keputusan yang telah ditetapkan dalam Sidang Jemaat (forum legislatif tahunan tingkat jemaat).